Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Yudawan Roswinarso, Dirbinmas Polda Kaltim Kombes Pol Anggie Yulianto Putro, S.H, S.I.K, M.H. CPHR, Wadir Lantas, Kasubdit 1 Ditresnarkoba, KBO Ditreskrimum, Kasubdit Pariwisata Ditpamobvit, Panit Subdit Politik Dit Intelkam, Gasum Ditsamapta, Ditpolairud, Sekcam Balikpapan Utara, Lurah Graha Indah, Ketua LPM Graha Indah, Perwakilan Ketua RT Kel. Graha Indah serta masyarakat Kel. Graha Indah.
Wakapolda Kaltim menjelaskan kegiatan Jumat Curhat merupakan program Polri sebagai sarana silaturahmi dan sebagai wujud interaksi secara langsung Polri dengan Masyarakat untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan serta aduan masyarakat kepada Kepolisian.
Beberapa pertanyaan dan masukan dari masyarakat dalam sesi tanya jawab antara lain, Pertanyaan dari Bpk. Sidiq Nur Alam Ketua LPM Graha Indah mengenai Beberapa kali sudah terjadi kasus pencurian di kel. Graha Indah dan melibatkan anak di bawah umur, mohon arahan agar kedepan hal seperti ini tidak terjadi lagi dan kami mohon pihak Kepolisian bisa memberikan penyuluhan kepada anak-anak yang ada di Kel. graha Indah ini.
Terkait hal tersebut, di tanggapi Dir Binmas Polda Kaltim menjelaskan bahwa untuk kategori anak2 adalah usia 12 sampai 18 tahun dan pada usia tersebut diperlakukan UU perlindungan anak dalam penerapan hukumnya. Untuk kejahatan yang kerugiannya dibawah 2.5 juta ada surat edaran Mahkamah Agung untuk dilakukan Restoratif Justice. Sehingga kami sebisa mungkin melakukan penyelesaian di luar hukum.
Selain itu, Bpk. Ahmad Setiawan ketua RT.18 bertanya tentang situasi lalu lintas yang tidak teratur yg disebabkan beberapa pelaku usaha dan dari situ ada surat himbauan dari pihak kecamatan, mohon agar kami dari ketua RT diberikan jaminan keamanan/perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas kami dalam menghadapi warga kami.
Perwakilan Dit Lantas Polda Kaltim menanggapi permasalahan tersebut agar dikomunikasikan dengan Satlantas Polresta Balikpapan sehingga dilakukan pengkajian, dan jika memang perlu dapat segera dilakukan pemasangan rambu2 lalu lintas.
Pertanyaan Bpk. Sugianto URK FKMP kel. Graha Indah, untuk pemasangan rambu2 lalu lintas di sekolahannya, karena lokasi SMP 11 yang cukup rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Perwakilan Dit Lantas Polda Kaltim menjelaskan bahwa untuk kewenangan Jalan Provinsi ada di Kementrian Perhubungan dan untuk jalan kota ada di Dinas perhubungan kota balikpapan, jadi masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada pihak terkait disesuaikan dengan lokasi jalan tersebut. Dan kami juga akan sampaikan masukan2 dari kegiatan Jumat Curhat ini untuk di bahas pada Forum Komunikasi Lalu Lintas.
Dir Binmas Polda Kaltim berharap bahwa kegiatan ini dapat memperkuat hubungan antara pihak kepolisian dan masyarakat, serta menjadi wadah untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh warga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar