Berau - Polres Berau mengungkap kasus pelanggaran penjualan atau pengedaran minuman beralkohol pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2024, sekitar pukul 20.15 WITA. Kasus ini melanggar Pasal 3 (1) Perda No.11 Tahun 2010, Perubahan Perda 02 Tahun 2009 tentang Pelarangan Penjualan atau Pengedaran Minuman Beralkohol.
Kejadian ini terjadi di Jalan Tendean, Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Samapta Polres Berau, berhasil disita sejumlah minuman beralkohol sebagai barang bukti, antara lain bir Prost, bir Bintang, bir Angker, bir Raja Rimba, vodka MCD, dan bir Clouds Seven, dengan total 99 botol.
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang buruh harian lepas berusia 29 tahun yang berinisial AK. Kronologis kejadian bermula saat personel Polres Berau melakukan operasi pekat dengan menyasar kios penjualan miras di sekitar Jalan Tendean, Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb. Setelah melakukan pemeriksaan, kios sembako yang bersangkutan kedapatan menjual atau menyediakan miras beralkohol tanpa memiliki izin yang sah. Akibatnya, sejumlah jenis miras yang melanggar aturan disita oleh petugas.
Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagai upaya dalam mengontrol peredaran minuman beralkohol yang berpotensi merugikan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar