Samarinda - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap Satu orang pelaku di Jl. Sultan Hasanuddin Gg. Langgar RT.- No.- Kel.Baqa Kec.Samarinda Seberang – Kota Samarinda.
Kronologis penangkapan bermula pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024, pelapor mendapat limpahan tangkapan perkara Narkotika jenis sabu-sabu dari Anggota Sat Reskrim Polresta Samarinda.
Sekitar pukul 21.00 wita saksi melakukan kegiatan penyelidikan terhadap salah satu rumah yang diduga ada kaitannya dengan perkara penipuan tepatnya di Jl.Sultan Hasanuddin Gg. Langgar RT.- No.- Kel.Baqa Kec.Samarinda Seberang – Kota Samarinda.
Kemudian datang seorang laki-laki yang sedang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha Xeon warna Hitam yang menanyakan ingin membeli Narkotika jenis sabu-sabu dan dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut yang mengaku Bernama FR (32).
Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild yang berisikan 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,43 (nol koma empat tiga) Gram Brutto, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok penakar, 1 (satu) unit Hp Android Merk OPPO warna hitam, Uang tunai yang diduga hasil penjualan Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar