Balikpapan - Polda Kaltim melalui Direktorat Resnarkoba menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap seberat 31.824 Gram bertempat di ruang Rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Jumat (05/04/24).
Dalam kesempatan tersebut, Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, S.I.K, M.Si., didampingi Kasubdit I DItresnarkoba bersama Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Nyoman Wijana, beserta Perwakilan dari Pengadilan Negeri Balikpapan dan Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Samarinda.
Kombes Pol Artanto mengatakan, pemusnahan sabu-sabu ini berasal dari pengungkapan dua tersangka yaitu "MY" bersama "MS" dengan total barang bukti seberat 32.654 gram.
Seluruh barang bukti sabu tersebut seberat 32.654 gram disisihkan untuk uji Laboratorium BPOM Samarinda dan yang dimusnahkan sebanyak 31.824 gram dengan cara bersama-sama di blender dan dilarutkan kedalam air.
Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda maka tersangka "MY" bersama "MS" mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar