Samarinda - Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Kembali Ungkap Pelaku Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 Jo 372 KUHP. Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani SH.,Melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas SH. Menerangkan pada hari minggu tanggal 24 maret 2024 sekira pukul 19.30 saudara M kerumah orang tua pelapor di Jl.PU.Rt.02 kel.Baqa kec. Kec.Samarinda seberang untuk menawarkan dua buah Alkon ke orang tua Korban an.H.L dan yang bersangkutan tidak punya uang membeli Alkon tersebut dan Korban menawarkan biar Korban yang membeli buat orang tuanya.Sekira pukul 22:00 saudara M mengajak ke jln.Ciptomangunkusumo tepatnya di pelabuhan Feri Kel.Harapan baru kec.Loa Janan setiba di sana adik Korban yaitu saudara I memberikan sejumlah uang Rp. 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu) rupiah setelah menerima uang saudara M langsung pergi dengan alasan hendak mengambil Alkon yang di tawarkan di kapal, namun setelah itu Saudara M pergi tidak ada kabarnya pada hari Rabu Tanggal 17 April 2024 sekira pukul 21.30 Wita,
Korban Melapor Ke Polsek Samarinda Seberang dan Unit Reskrim Melakukan Lidik dan Mengamankan Saudara M Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang dan setelah itu anggota melakukan introgasi terhadap korban atau pelapor dan hasil introgasi pelaku mengakuin perbuatannya telah melakukan penggelapan terhadap korban
Selanjutnnya pelaku diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk di lakukan proses lebih lanjut dan Mengamankan Barang Bukti Berupa
- 1 buah hand phone
- print aut percakapan whatapp.Ungkap Kanit Reskrim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar