Berawal dari laporan polisi dan surat perintah penyidikan pada tanggal 24 Maret 2024, kasus penganiayaan ini mengemuka. Tersangka, yang memiliki inisial AAR, diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban, RA, di sebuah lokasi pada pukul 22:00 WITA. Kejadian terjadi setelah konflik kecil, di mana tersangka dalam keadaan mabuk dan berusaha meminta rokok kepada seorang saksi.
Tersangka kemudian menyerang saksi dengan senjata tajam setelah ditolak, dan ketika korban mencoba untuk menghentikan perbuatan tersebut, ia juga menjadi sasaran serangan. Korban mengalami luka tusuk yang serius dan harus dirawat di rumah sakit setempat.
Tersangka AAR berhasil diamankan oleh petugas Polres Mahakam Ulu setelah proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian korban yang mengandung bercak darah telah disita sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Setelah meneliti semua fakta dan bukti yang ada, penyidik menyimpulkan bahwa tersangka AAR memiliki cukup bukti untuk dipersangkakan atas tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam sesuai dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar