Paser - Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Paser berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar pada hari Minggu, 19 Mei 2024.
Menurut informasi yang diterima, kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu terjadi di sebuah rumah di Desa Tepian Batang. Berdasarkan laporan tersebut, anggota SatResnarkoba Polres Paser segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh tim SatResnarkoba membuahkan hasil. Pada hari Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 18.05 WITA, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang di lokasi yang disebutkan dalam laporan masyarakat. Kedua tersangka tersebut, yang kemudian diketahui berinisial G (49 tahun) dan D (45 tahun), diamankan di rumah yang berada di Desa Tepian Batang.
Penangkapan tersebut disaksikan oleh seorang saksi bernama Nasiki Tangin. Dalam proses penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, petugas menemukan beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Di antaranya adalah satu buah pipet kaca lengkap dengan sedotan plastik warna putih yang ditemukan di atas kasur dalam kamar, serta satu paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di lantai ruang tamu.
Setelah dilakukan interogasi di tempat, tersangka G mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Selain itu, kedua tersangka, G dan D, juga mengaku baru saja mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama di rumah tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tempat kejadian perkara berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,30 gram. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) lebih sub Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman yang berat, penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat lainnya agar tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi SH, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkotika. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Paser.
"Kami sangat menghargai informasi yang diberikan oleh masyarakat. Tanpa bantuan mereka, pengungkapan kasus ini mungkin tidak akan semudah ini. Kami berharap masyarakat terus mendukung kami dalam memerangi peredaran narkotika demi keamanan dan kesejahteraan bersama," ujar Kapolres Paser.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Paser dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar