Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 11 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 Wita, di Gang Kuburan Muslim, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat. Informasi awal menunjukkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sekitar lokasi tersebut, yang kemudian menjadi fokus penyelidikan tim opsional Sat Resnarkoba.
Saat melakukan penyelidikan di lokasi, anggota Sat Resnarkoba melihat dua individu yang berperilaku mencurigakan, yang kemudian diidentifikasi sebagai JG dan J. Kedua tersangka terlihat melakukan aktivitas yang mencurigakan di pinggir jalan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa JG membawa sebuah bekas bungkus spare part Yamaha warna putih, yang ternyata berisi narkotika jenis sabu-sabu. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 49 poket narkotika yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening seberat 15,7 Gram, timbangan digital, sebuah unit HP merk Vivo, dan sebuah sepeda motor Yamaha MX King.
Semua barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama kedua tersangka, JG dan J. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi bukti konkret dari upaya keras Polres Kutai Barat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Harapannya, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan meningkatkan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat Kutai Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar