Balikpapan - Polda Kaltim melalui Direktorat Resnarkoba menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap seberat 1.056,37 Gram Netto bertempat di ruang Rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Jumat (07/06/24).
Dalam kesempatan tersebut, Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana S.Ag., didampingi Perwakilan dari Pengadilan Negeri Balikpapan dan Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
AKBP I Nyoman Wijana mengatakan, pemusnahan sabu-sabu ini berasal dari pengungkapan tiga tersangka yaitu "S" dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 55,37 Gram Netto dan "A" bersama "H" dengan barang bukti yang sama seberat 1001 gram Netto.
Selanjutnya, barang bukti sabu dari tangan tiga tersangka tersebut dengan total seberat 1056,37 Gram dimusnahkan dengan cara bersama-sama di blender dan dilarutkan kedalam air.
Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda maka para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar