Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus S.I.K mengatakan, kejadian bermula pelaku berawal ingin membelikan manik-manik serta membujuk korban akan di pacarinya,atas bujukan itu Kemudian korban dibawa ke bangunan kosong dijalan KH. Agus Salim, setelah itu korban disetubuhi sebanyak 1 kali dan handphone korban diambilnya lalu pelaku pergi meninggalkan korban.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Orang tuanya dan langsung melaporkan ke Polsek Samarinda Kota.
Atas laporan tersebut, Tim Elang Polsek Samarinda Kota melaksanakan lidik dan Pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar Pukul 15.00 Wita dijalan KH. Agus Salim Kel. Sungai Pinang Luar Kec. Samarinda Kota, berhasil menangkap pelaku.dalam interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya.
"Di TKP kami mengamankan 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO Y33S milik korban,Team Elang Polsek Samarinda Kota membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut " Tambahnya.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal Pasal 6 huruf c uu Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual dan pencurian Pasal 362 KUHP. " Pungkas Kapolsek Samarinda Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar