DIREKTORAT KEPOLISIAN
PERAIRAN DAN UDARA
Nama Organisasi: Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud)
Tingkat: Polda (Kepolisian Daerah)
Tugas Pokok:
Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) bertugas untuk melaksanakan pengamanan, penegakan hukum, dan pelayanan kepolisian di wilayah perairan dan udara di bawah yurisdiksi Polda. Dit Polairud berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan dan udara, serta melindungi sumber daya kelautan dan lingkungan.
Fungsi Utama:
- Pengamanan Perairan dan Udara: Melaksanakan patroli dan pengamanan di wilayah perairan dan udara untuk mencegah dan menanggulangi tindak kejahatan.
- Penegakan Hukum: Menegakkan hukum di wilayah perairan dan udara, termasuk menangani pelanggaran hukum terkait perikanan, lingkungan, dan kejahatan lintas batas.
- Penanganan Kecelakaan: Melakukan operasi SAR (Search and Rescue) untuk menangani kecelakaan di perairan dan udara.
- Pelayanan Kepolisian: Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang berada di wilayah perairan dan udara.
- Pengawasan Sumber Daya Kelautan: Mengawasi dan melindungi sumber daya kelautan serta lingkungan hidup di wilayah perairan.
Struktur Organisasi: Dit Polairud dipimpin oleh seorang Direktur Polisi Air dan Udara yang bertanggung jawab kepada Kapolda. Di bawah Direktur, terdapat beberapa subdirektorat (Subdit) yang masing-masing memiliki tugas khusus dalam mendukung fungsi Polairud, antara lain Subdit Patroli, Subdit Penegakan Hukum, dan Subdit SAR.
Visi dan Misi:
- Visi: Mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah perairan dan udara melalui pengelolaan yang profesional dan responsif.
- Misi: Melaksanakan patroli, penegakan hukum, dan pelayanan kepolisian di wilayah perairan dan udara serta melindungi sumber daya kelautan dan lingkungan.
Program Unggulan:
- Patroli Perairan dan Udara: Melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan dan udara untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan.
- Operasi Penegakan Hukum: Menangani dan menindak pelanggaran hukum di wilayah perairan dan udara, termasuk kejahatan perikanan dan penyelundupan.
- SAR dan Penanganan Bencana: Melakukan operasi SAR untuk menyelamatkan korban kecelakaan di perairan dan udara, serta membantu penanganan bencana alam.
- Edukasi dan Sosialisasi: Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang keselamatan di perairan dan udara serta perlindungan lingkungan.
- Kerja Sama Antar Instansi: Membangun kerja sama dengan instansi terkait untuk pengelolaan dan pengawasan wilayah perairan dan udara.
Dit Polairud di tingkat Polda memainkan peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan dan udara, melindungi sumber daya kelautan, serta memberikan pelayanan kepolisian yang profesional kepada masyarakat di wilayah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar