DIREKTORAT RESERSE NARKOBA
Direktorat Reserse Narkoba yang selanjutnya disebut Ditresnarkoba Kapolda Kaltim adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang Reserse Narkoba pada tingkat Polda yang di bawah Kapolda Kaltim.
Ditresnarkoba Kapolda Kaltim sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah, pasal 10 huruf d merupakan unsur pelaksana tugas pokok berada di bawah Kapolda, yang dipimpin oleh Dir Res Narkoba dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)/Eselon II-B, bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dir Res Narkoba Kapolda Kaltim bertanggung jawab kepada Kapolda Kaltim, dengan pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Waka Kapolda Kaltim, untuk menyelenggarakan fungsi yaitu :
Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Kapolda Kaltim
Penganalisaan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Dit Res Narkoba Kapolda Kaltim
Pembinaan teknis, koordinasi, pengawasan operasional dan administrasi penyidikan oleh PPNS di daerah hukum Kapolda Kaltim
Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Kapolda Kaltim
Pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Dit Res Narkoba Kapolda Kaltim.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari, Dir Res Narkoba dibantu oleh Wadir Res Narkoba Kapolda Kaltim, bertugas yaitu :
Membantu Dir Res Narkoba dalam melaksanakan :
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Kapolda Kaltim.
penganalisaan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Dit Res Narkoba Kapolda Kaltim.
pembinaan teknis, koordinasi, pengawasan operasional, administrasi penyidikan oleh PPNS di daerah hukum Kapolda Kaltim.
pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Kapolda Kaltim
pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Dit Res Narkoba Kapolda Kaltim.
membantu Dir Res Narkoba dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian personel (SDM) Dit Res Narkoba Kapolda Kaltim.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Dir Res Narkoba Kapolda Kaltim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar