TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
KE KOMISI INFORMASI
1. Pengajuan sengketa ke komisi selambat-lambatnya dilakukan 14 hari sejak diterimanya keputusan atau tanggapan tertulis dari atasan PPID.
2. Dalam waktu 14 hari kerja diterimanya permohonan penyelsaian sengketa, Komisi Informasi harus melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi dan adjudikasi, proses tersebut diselesaikan paling lama 10 hari kerja.
3. Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi
4. Jika pada tahap mediasi tidak dihasilkan kesepakatan atau terjadi penarikan diri dari salah satu pihak atau antara para pihak, maka Komisi Informasi melanjutkan sengketa melalui adjudikasi.
5. Jika Pemohon Informasi puas atas keputusan adjudikasi Komisi Informasi, maka sengketa selesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar